Bagikan:

KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten Malaka.

"Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang dikutip ANTARA, Kamis, 8 Juni.

AK mengakui dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.

"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Toke.

Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non-prosedural. AK dibayar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk per orang calon PMI oleh Toke jika mampu mengirimkan calon PMI ke Malaysia.

Dalam menjalankan aksi perekrutannya, AK bertemu langsung dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan pelayan restoran.

Setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit atau setara dengan Rp3-Rp4 juta per bulan.

"Terduga juga memberikan upah kepada orang tua para korban dengan jumlah uang mencapai Rp5 juta, dengan tujuan agar orang tua melepaskan keberangkatan anak mereka," tambah dia.

Modus-modus seperti ini yang sering digunakan oleh para perekrut untuk merekrut calon PMI di NTT. Kepolisian mengharapkan agar masyarakat NTT bisa mewaspadai hal tersebut.