Bagikan:

KUPANG - Polisi menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kabupaten Malaka berinisial AK yang ditangkap oleh anggota Polres Malaka pada Rabu kemarin lalu itu dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Pelaku diancam atau dijerat dengan hukuman paling lama enam tahun setelah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Antara, Jumat, 9 Juni. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hasil pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, yang bersangkutan telah mengakui semua praktek perekrutan calon PMI yang berada di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.” tambah Ariasandy.

Untuk proses selanjutnya aparat kepolisian akan memeriksa para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya Araisandy mengatakan seorang perekrut calon pekerja migran (PMI) non prosedural ditangkap di Malaka pada Rabu (7/6) lalu.

Saat diperiksa AK mengakui bahwa dirinya sudah bekerja menjadi perekrut sejak September 2021 hingga 2022 lalu dengan jumlah orang yang sudah direktur secara non prosedural sebanyak 21 orang yang mana 17 orang adalah wanita.

Dirinya bekerja sama dengan toke seorang bos perekrut calon PMI ilegal yang berlokasi di Malaysia, dimana per kepala calon PMI dihargai Rp4 juta.