KUPANG - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Flores Timur mengatakan 60 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 2019-2023 telah dipulangkan dari Malaysia dengan kondisi meninggal dunia.
"Para pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia selama periode 2019-2023 itu merupakan korban TPPO ," kata Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Iptu Anwar Sanusi dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun Satgas TPPO di Kabupaten Flores Timur setelah berkoordinasi dengan Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( P4MI ) Maumere dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Flores Timur ada 60 orang pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dengan kondisi meninggal dunia merupakan korban TPPO.
Para PMI tersebut dipulangkan kembali dari luar negeri ke kampung halamannya di Flores Timur dengan kondisi meninggal.
Dijelaskan, korban TPPO yang dipulangkan dalam kondisi meninggal pada periode 2019-2020 masing-masing 12 orang.
Sementara pada tahun 2021 Satgas TPPO Polres Flores Timur mencatat terdapat 13 orang pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang bekerja di luar negeri sebagai korban TPPO dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Sedangkan pada 2022 pekerja migran asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dengan kondisi meninggal terdapat 13 orang dan pada 2023 berjumlah 10 orang.
"Berdasarkan data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu wilayah yang cukup terdampak oleh kasus TPPO terhadap PMI," kata Iptu Anwar Sanusi.
Meskipun jumlah korban di Kabupaten Flores Timur menempati urutan kedua setelah Kabupaten Malaka di Provinsi NTT angka yang mencapai 60 korban dalam rentang waktu empat tahun ini tetap menjadi perhatian serius bagi Polres Flores Timur dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kasus TPPO.
Kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kehidupan para pekerja migran asal Kabupaten Flores Timur.
Upaya dilakukan Polres Flores Timur dalam mencegah terjadinya kasus TPPO adalah memberikan imbauan dilakukan para Bhabinkamtibmas, koordinasi dengan instansi terkait, kerja sama dengan pemerhati Pekerja Migran Indonesia dan mempercepat proses penyidikan kasus TPPO yang sedang terjadi termasuk memperketat pengawasan di pelabuhan keberangkatan.
"Kami berharap dengan adanya langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa ," kata Iptu Anwar.