Polda NTB Pantau 56 Pekerja Migran Korban TPPO di Lampung dan Sumut
Wakapolda NTB yang sekaligus menjadi Kasatgasda TPPO NTB Brigjen Polisi Ruslan Aspan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memantau nasib 56 orang calon pekerja migran Indonesia asal daerah itu yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dan Sumatera Utara.

"Untuk keberadaan 56 warga kita di Lampung dan Sumut itu tetap kami pantau. Untuk yang Lampung, kabarnya akan dipulangkan pada Senin (19/6)," kata Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan di Mataram dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

Dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi dari hasil rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Markas Polda NTB.

"Untuk yang di Sumut, itu belum (rencana pemulangan). Tetapi, yang jelas, akan dipulangkan, tetap kami pantau melalui koordinasi," ujar Ruslan yang juga menjabat sebagai Ketua Satgasda TPPO Polda NTB

Dalam dua kasus tersebut, Polda NTB turut terlibat dalam penelusuran peran perekrut maupun jaringan yang menghubungkan dengan para tersangka di Lampung dan di Sumut.

"Memang penanganan ada di masing-masing daerah. Tetapi, kami turut membantu karena asal mereka sampai bisa ke sana itu dari sini, NTB. Kami akan telusuri siapa perekrut beserta jaringannya," katanya.

Ruslan menyampaikan pihaknya bersama pemangku kepentingan di NTB sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui modus perekrutan calon pekerja migran Indonesia.

"Apalagi dilihat dari data nasional bahwa NTB masuk urutan keempat penyumbang pekerja migran terbanyak di Indonesia setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan NTT," ujarnya.

Wakapolda mengungkapkan berdasarkan data tahun 2022, tercatat sekitar 17.000 warga NTB menjadi pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi. Sementara untuk tahun 2023 sampai Juni ini jumlahnya telah mencapai 16.000 orang.