Bagikan:

JAKARTA - Polda Lampung bersama pemerintah provinsi setempat dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi kepulangan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para calon pekerja migran Indonesia (PMI), yang hampir menjadi korban TPPO, agar bisa pulang ke kampung halaman dengan selamat.

"Kepulangan 24 pekerja migran Indonesia asal Provinsi NTB ini difasilitasi oleh pihak BP2MI Lampung sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Pandra dikutip ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Ke-24 warga NTB itu diselamatkan Tim Satgas TPPO Polda Lampung yang menggagalkan upaya keberangkatan secara ilegal terhadap calon PMI ke Timur Tengah.

Rencananya, puluhan calon PMI yang semuanya perempuan itu akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka yang merupakan jaringan perekrut PMI secara ilegal.

Menurut Pandra, pemulangan 24 korban TPPO ke tempat asalnya itu sebagai bukti kerja sama dan sinergisme antar-instansi terkait dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Sebanyak 24 korban TPPO tersebut dipulangkan ke NTB dengan menggunakan armada bus dan dikawal anggota Polda Lampung sampai ke tujuan. Meskipun para korban telah dipulangkan ke kampung halamannya, penyidikan terhadap perkara TPPO tersebut terus berjalan.

"Dengan dipulangkannya ke 24 korban TPPO ini, proses penyidikan sudah dimintai keterangan semua korban. Artinya, proses terhadap keempat tersangka secara paralel terus berjalan," ujar Pandra.