Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Propam Polda Lampung bakal mengusut dugaan keterlibatan AKBP L dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan keterlibatan dari perwira menengah itu karena rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO merupakan miliknya.

"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung. Saat ini masih didalami oleh Propam Polda lampung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 8 Juni.

Berdasarkan informasi, rumah milik AKBP L yang dijadikan tempat penampungan sementara korban TPPO berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.

Untuk AKBP L, ia disebut perwira menengah Polri yang bertugas di Mabes Polri.

Mengenai informasi itu, Ramadhan enggan berkomentar. Hanya ditegaskan semuanya masih dalam pendalaman.

Tetapi, ditegaskan, bila nantinya memang ditemukan fakta adanya ketelibatan dari oknum Polri, maka, tindakan tegas bakal diberikan.

"Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdanganan orang, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy.

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah perwira Polri.

Adapun, 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban TPPO. Mereka ditemukan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.