JAKARTA - Sosok perwira menengah (pamen) Polri yang rumahnya dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai terungkap. Dia bernama AKBP Laksa Widiyana.
"Hasil keterangan lingkungan setempat benar (rumah milik AKBP Laksa, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung kepada VOI, Sabtu, 10 Juni.
Kemudian, dari informasi yang diterima AKBP Laksa Widiyana pernah menjabat di Lampung Utara. Tapi mengenai jabatannya, Reynold belum bisa memastikan.
"Informasi nya pernah menjabat di Lampung Utara. Kami belum meminta keterangannya langsung," ungkapnya.
Saat ini, AKBP Laksa Widiyana disebut masih dalam pemeriksaan dan pendalaman Propam. Sehingga, ia belum mengetahui perkembangan perihal tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Lampung," kata Reynold.
Sebelumnya, Polri menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, rumah yang berada di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung itu diduga disewakan kepada tersangka.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, belum dirinci mengenai pamen Polri yang diduga berpangkat AKBP itu mengetahui soal penyewa yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.
BACA JUGA:
Saat ini Propam Polda Lampung masih mendalaminya. Terutama soal peran dari pamen Polri tersebut.
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah," sebutnya.