Propam Polri Asistensi Pengusutan Perwira Polisi Pemilik Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung
Lokasi penampungan korban TPPO di Lampung/ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Propam Polri mengatensi pengusutan peran atau keterlibatan dari perwira menengah (pamen) di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.

Pengusutan peran pamen itu karena merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO.

"Tentu Bid Propam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pamen yang disebut berinisial L dan berpangkat AKBP itu diduga menyewakan rumahnya kepada tersangka.

Tapi, belum dipastikan mengenai pamen Polri itu mengetahui penyewa menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," sebutnya.

"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah," sambyng Ramadhan.

Bila nantinya dari rangkaian proses pemeriksaan pamen Polri itu terbukti terlibat, maka, sanksi tegas bakal dilakukan. Bahkan tak menutup kemungkinan proses pidana akan dilakukan.

"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban TPPO. Mereka ditemukan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Dari pemeriksaan, mereka bakal dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.