Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kerap menerima laporan adanya aliran uang ke elite partai politik. Tapi, mereka tak bisa menindaklanjutinya.

"Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Jumat, 9 Juni.

Sejumlah laporan itu kerap ditindaklanjuti tapi berujung buntu. "Itu informasi sudah klir tapi kemudian kan setelah kami kaji, lah, yang memberikan (uang, red) ini juga bukan penyelenggara negara," tegas Alexander.

Dia bahkan mencontohkan pernah mendapat laporan langsung ke telepon genggamnya. Tapi, KPK tak bisa berbuat banyak karena pihak pemberinya seorang pengusaha yang akan mencalonkan diri sementara elite parpol uanh menerima bukan penyelenggara negara.

"Jadi kami bingung juga akhirnya kan," ungkapnya.

Kebingungan ini, sambung Alexander, karena undang-undang yang berlaku saat ini. Katanya, komisi antirasuah baru bisa menindaklanjuti laporan jika pelakunya penyelenggara negara.

Sehingga, Alexander menilai perlu ada perubahan tentang pengertian penyelenggara negara. Pejabat partai harusnya masuk di dalamnya.

"Kita sih berharap ya, mungkin perlu ada judicial review atau apapun, ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara, kan begitu. Anggota DPRD, kemudian kepala daerah, termasuk sampai presiden," jelasnya.

"Jadi selaku institusi ya atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus (parpol, red) itu juga, seharusnya, kalau menurut kami, itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena rawan sekali (terjadi korupsi, red)," sambung Alexander.

Dengan begitu, pejabat partai diharap tak melakukan praktik politik uang. Sehingga, pemilihan umum (pemilu) ke depan bisa menghasilkan wakil rakyat maupun kepala daerah yang bekerja dengan benar.

"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politik atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu, ya kita sejauh ini, KPK tidak bisa melakukan penindakan," pungkasnya.