24 Warga NTB Jadi Korban TPPO di Lampung, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru
Rumah yang digeledah oleh Polda Lampung dan Polres di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup terkait TPPO. (ANTARA)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 24 orang warga Nusa Tenggara Barat sebagai korbannya.

"Tim Satgas TPPO Polda Lampung yang sebelumnya menyelamatkan 24 korban asal NTB kini sedang melakukan penyelidikan ke wilayah Bogor, Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung dikutip ANTARA, Kamis 15 Juni.

Ia mengatakan jajarannya sedang menyelidiki sebuah rumah di wilayah Bogor yang sebelumnya diduga menjadi tempat penampungan para korban TPPO asal NTB sebelum dipindahkan ke Bandarlampung.

"Lokasi yang sedang kami selidiki ini didapatkan dari keterangan korban, para calon pekerja migran Indonesia, dan para pelaku. Rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," katanya.

Reynold mengatakan jajarannya bersama Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu 14 Juni menggerebek rumah yang berlokasi di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.

"Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun lalu dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Dari keterangan kerabat pemiliknya, tambah Reynold, rumah itu memang disewakan kepada para pelaku TPPO yang kini ditahan di Polda Lampung.

"Rumah itu sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari para calo atau agen calon pekerja migran," katanya.

Sebelumnya, aparat Polda Lampung menangkap empat orang terduga pelaku jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 orang warga NTB sebagai pekerja migran ilegal.

Puluhan calon pekerja migran itu dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.