Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 309 kendaraan bermotor dilakukan penindakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi bersama Tiga Pilar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanca, Jakarta Selatan. Dari ratusan kendaraan, 75 sepeda motor diamankan pihak kepolisian, karena menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya.

“Ini kita amankan di sini ada 75 kendaraan. Rincian lagi yang kita tilang ini berdasarkan data tidak ada SIM ada 100, tidak membawa STNK ada 134 jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, Rabu, 14 Juni.

Harun menjelaskan, penertiban itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait banyaknya kendaraan menggunakan knalpot bising.

Atas dasar itu, pihaknya bersama Tiga Pilar melakukan penertiban di JLNT Kasablanca, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni, pukul 12.00 WIB.

“Kita lakukan penyisiran dan juga pengamanan dari ujung jalan layang dari sisi Kasablanka dan juga dari sisi sebelahnya yaitu di dekat Tanah Abang,” ucapnya.

“Dari kejadian tersebut, dari kegiatan kita tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik jalan layang non tol ini,” sambungnya.

Untuk kendaraan menggunakan knalpot tidak standar, lanjut Bayu, akan dikenakan pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 pasal 48 ayat 2.

"Dimana kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan layak jalan. Lampu rem dan juga knalpot," jelasnya.

Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan untuk penindakan terhadap pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan yang melintasi jalan layang non tol itu akan dikenakan pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.

"Yaitu melanggar aturan pemerintah atau larangan menyatakan melanggar lalu lintas dan marka jalan, sehingga dikenakan denda Rp500 ribu," jelasnya.