Satpol PP dan Polisi Tertibkan PKL yang Berdiri di Atas Fasum Kawasan Elit Jaksel
Petugas gabungan melakukan penertiban PKL di Senopati Dalam, kawasan elit di Jaksel/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum guna mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan penertiban ini melibatkan unsur Satpol PP hingga kepolisian.

Dirinya juga menjelaskan penertiban itu terpaksa dilakukan setelah pedagang kaki lima di wilayah tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan Kesatu (SP-1) Nomor 1159/AT.13.01 3 Mei 2023, Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor 1193/AT.13.01 tanggal 8 Mei 2023 dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor 1220/AT.13.01 tanggal 10 Mei 2023 yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Mahludin dalam keterangannya, Rabu, 14 Juni.

Ia berharap dengan penertiban ini dapat mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya di Jalan Senopati Dalam 1, Jakarta Selatan. Sehingga dapat mengurangi kemacetan jalan.

“Diharapkan fasilitas umum (fasum) jalan ini dapat dimanfaatkan masyarakat luas dan dapat mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam,” tutupnya.