Langgar Perda Gelar Dagangan di Trotoar, 10 PKL di Depok Dikenakan Denda Rp100 Ribu
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

DEPOK - Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok karena melanggar peraturan daerah (perda).

"PKL itu melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Antara, Kamis, 25 November. 

Lienda mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Mereka kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.

"Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah kami tertibkan,” katanya.

Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, sebanyak 10 pelanggar PKL tersebut diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.