Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menguasai trotoar dan bahu Jalan Plaju dan Sungai Gerong, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari pantauan di lokasi, trotoar di Jalan Plaju dan Sungai Gerong berdiri lapak PKL yang didirikan menjadi bangunan semi permanen. Akibatnya trotoar yang seharusnya digunakan sebagai pejalan kaki menjadi tempat berdagang.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan ijin untuk menggelar dagangannya. Ijin tersebut didapat dari pihak RT dan RW setempat.

"Kalau kami di sini diperbolehkan dagang oleh RT dan RW setempat. Setiap bulan kami menyetor uang Rp 250 ribu dan satu tahun sekali Rp 1,5 juta per tahun. Uang tersebut dipungut mengatasnamakan RT dan RW setempat,” ucap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 27 Agustus.

Sementara itu, Lurah Kebon Melati, Ikhsan Kamil mengatakan pihaknya sudah pernah diberikan surat peringatan (SP) kepada para pedagang. Memang keberadaan pedagang menyalahi aturan dengan menggelar dagangan di atas trotoar terlebih membangun dengan bangunan semi permanen.

"Sudah pernah kita SP. Memang trotoar itu difungsikan untuk pejalan kaki. Ke depan kita minta pedagang untuk berdagang tidak membangun di atas saluran tapi menggunakan gerobak saja agar tidak mengganggu pejalan kaki," katanya.

Ikhsan mengatakan, jika memang mau ditertibkan harus ada lokasi tempat penampungan bagi para pedagang. Jika memang mau ditempatkan di lokasi sementara (Loksem) binaan Suku Dinas Perindustrian Pedagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM).

"Kalau ditaruh di situ nanti sepi yang ada pedagang akan keluar lagi ke tempat semula dia berdagang. Makanya nanti kita arahkan mereka dagang menggunakan gerobak dan jangan ada bangunan semi permanen," katanya.

Ikhsan juga mengatakan, terkait adanya pungutan yang disebutkan oleh pedagang, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Harus jelas tujuan pungutan yang diminta ke pedagang tersebut.

"Kita cek dulu benar atau tidaknya, kalau memang benar itu untuk apa uangnya. Kalau tidak ada tujuannya berarti itu pungutan liar," katanya.