Bagikan:

JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di kawasan Kecamatan Tanah Abang agar tidak melakukan bongkar muat barang di atas trotoar dan bahu jalan. Jika terus melakukan pelanggaran, maka petugas akan lakukan penindakan tegas.

"Tetap, itu kan sudah tertuang dalam Perda 5 tahun 2014 bahwasannya memang parkir di badan jalan akan kami tindak," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Haryo Bagus kepada VOI, Senin, 15 Januari.

Namun, sambung Haryo, jika truk masih ada pengemudinya, maka petugas akan meminta agar pengemudi menggeser atau memindahkan truk kendaraannya miliknya.

Haryo mengatakan, pihaknya tidak serta merta ketika ada kegiatan bongkar muat jasa ekspedisi langsung menderek kendaraan tersebut.

"Disesuaikan jamnya. Kalau tidak mengindahkan maka petugas kami akan tertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Haryo mengatakan, jam operasional bongkar muat kendaraan jasa ekspedisi di Jakarta Pusat telah ditentukan mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Saya mengimbau kepada seluruh ekspedisi yang ada di wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan bongkar muatnya sesuai jam ketentuan. Selama bongkar muat tersebut (diperbolehkan) tidak mengganggu jalan dan juga sebisa mungkin terdapat tempat parkir khusus yang memang di lahan pemilik ekspedisi tersebut," katanya.

Bongkar muat kendaraan truk jasa ekspedisi di kawasan Pasar Tanah Abang semakin marak dan memanfaatkan fasilitas trotoar pejalan kaki. Bongkar muat barang ekspedisi tersebut kerap menutup akses pejalan kaki lantaran trotoar yang ada dijadikan lahan parkir jasa ekspedisi.

Sejumlah truk jasa ekspedisi itu banyak melakukan bongkar muat sembarang di ruas Jalan Kebon Kacang XII, Jalan Moch Hasbi bantaran Waduk Melati, Jalan Jatibaru Raya, Jalan KH Mas Mansyur dan sejumlah jalan lainnya.

"Tambah banyak saja itu truk – truk bongkar muat mangkal seenaknya di trotoar dan jalanan. Padahal jalan jadi menyempit, petugas Perhubungan Jakarta Pusat harus memberikan tindakan agar mereka jera," kata Rahman salah satu pengguna jalan, Kamis, 11 Januari.