Bagikan:

JAKARTA - Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menindak beberapa truk jasa ekspedisi yang kerap parkir dan melakukan bongkar muat barang di trotoar dan jalan wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari. Penindakan itu berupa pemberian surat tilang.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait truk bongkar muat barang di Tanah Abang.

"Ini tindak lanjut penertiban parkir liar dan bongkar muat di kawasan Tanah Abang. Ada tiga unit truk yang di BAP tilang sesuai peraturan yang berlaku," kata Wildan saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 11 Januari.

Tindak lanjut itu merupakan respon cepat dari petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat setelah menerima aduan masyarakat.

"Sudah kita TL terkait yang yang truk itu, kita BAP. Truk ekspedisi itu ya di Jalan Kebon Kacang 12, Kecamatan Tanah Abang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bongkar muat kendaraan truk jasa ekspedisi di kawasan Pasar Tanah Abang semakin marak dan memanfaatkan fasilitas trotoar pejalan kaki. Bongkar muat barang ekspedisi tersebut kerap menutup akses pejalan kaki lantaran trotoar yang ada dijadikan lahan parkir jasa ekspedisi.

Sejumlah truk jasa ekspedisi itu banyak melakukan bongkar muat sembarang di ruas Jalan Kebon Kacang XII, Jalan Moch Hasbi bantaran Waduk Melati, Jalan Jatibaru Raya, Jalan KH Mas Mansyur dan sejumlah jalan lainnya.

"Tambah banyak saja itu truk – truk bongkar muat mangkal seenaknya di trotoar dan jalanan. Padahal jalan jadi menyempit, petugas Perhubungan Jakarta Pusat harus memberikan tindakan agar mereka jera," kata Rahman salah satu pengguna jalan, Kamis, 11 Januari.