JAKARTA - Petugas Perhubungan Kecamatan Kemayoran menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menegur pemilik usaha atau pertokoan yang kerap bongkar muat barang di Jalan Kalibaru Timur VI, Utan Panjang, Kemayoran.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Iswandi mengatakan, truk bongkar muat yang terparkir di Jalan tersebut sudah ditertibkan.
Petugas juga sudah menegur keras kepada pemilik usaha atau pertokoan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang transportasi. Pasal 140 setiap orang atau badan usaha wajib memiliki garasi atau menyediakan lahan parkir untuk aktivitas kegiatan usaha.
BACA JUGA:
"Sudah kami tegur langsung kepada pemilik usaha itu untuk tidak parkir di badan jalan karena berdampak penyempitan jalan dan kemacetan arus lalu lintas (lalin)," katanya, Selasa 2 November.
Iswandi mengatakan, untuk mencegah kembali pelanggaran tersebut, petugas akan melakukan pemantauan di lokasi seperti di daerah-daerah rawan parkir liar dan bongkar muat.
"Ada petugas Perhubungan yang menghalau dan mengusir truk-truk. Jika kedapatan pelanggaran kembali, petugas akan menindak tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku," katanya.