JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Qurtifa Wijaya meminta Pemerintah Kota Depok mengatur penataan dan pembinaan pedagang kaki Lima (PKL).
"Sejak pertama kali berdiri dan berstatus sebagai kota pada tahun 1999, permasalahan PKL di Kota Depok belum juga tuntas terselesaikan. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan regulasi berupa perda yang mengatur dan mengarahkan masalah PKL ini," kata Qurtifa di Depok, Selasa 26 Juli dikutip dari Antara.
Saat ini, Depok cuma punya Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Namun untuk bisa menata PKL, peraturan tersebut tidak kuat. Karena di sana cuma ada klausul melarang PKL berjualan di tempat tertentu, tapi tidak melingkupi upaya pemerintah memberikan kesempatan, pembinaan, dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan nyaman.
Komisi B DPRD Kota Depok sudah mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif tentang Penataan dan Pembinaan PKL kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan pada saat kegiatan rapat kerja Bapemperda untuk penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023.
"Usulan ini diharapkan bisa menjadi salah satu prioritas yang masuk dalam daftar daftar legislasi daerah pada tahun 2023," tambahnya.
Dengan adanya usulan itu, dia berharap PKL tidak hanya dilarang dan ditertibkan, melainkan diberi ruang dan kesempatan agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok.
BACA JUGA:
Dalam draf perda inisiatif Komisi B DPRD Kota Depok, isinya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana dan prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, serta pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL.
Qurtifa berharap usulan itu berjalan mulus, sehingga di tahun 2023 Depok memiliki Perda yang komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.