JAKARTA - Polisi menangkap pria berinsial AS (42) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, AP (17) hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan. Peristiwa itu terjadi Kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan penangkapan itu terjadi di Perumahan Citra Sentul Raya cluster Orinoco, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 10 Juni.
“Benar ditangkap pelaku perkosaan terhadap anak atau kekerasan dan ancaman kekerasan,” kata Iverson kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 13 Juni.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Iverson mengatakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan sejak korban berusia 7 tahun hingga akhirnya melakukan persetubuhan pada korban usia 17 tahun.
“Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami ancaman dan kekerasan. Pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ibunda korban yang mengetahui sang buah hatinya mulai ada perubahan pada tubuhnya, mulai menanyakan kepada AP. Alhasil terbongkarlah aksi bejat dari suami tirinya tersebut.
Atas dasar itu ibunda korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di kawasan Kabupaten Bogor.
“Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.