JAKARTA - Polisi menangani kasus pencabulan ayah tiri berinisial HN terhadap bocah perempuan usia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban tersebut.
"Memang benar. Jadi, Senin (6 Januari) kemarin ada laporan terkait dengan perbuatan asusila terhadap anak tiri," kata Lalu Brata melalui sambungan telepon, Selasa 7 Januari, disitat Antara
Tindak lanjut laporan, kata dia, pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap HN.
"Sekarang terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan mengamankan diri di Polres," ujarnya.
BACA JUGA:
Brata menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari korban bahwa dirinya mengakui ayah tirinya itu sudah lebih dari satu kali menyetubuhinya sejak Juli hingga Desember 2024.
"Hampir setiap pekan terduga pelaku ini mengajak korban melakukan persetubuhan," tuturnya.
Brata mengatakan perbuatan asusila ini terungkap setelah terduga pelaku salah kirim pesan via telepon seluler ke kakak kandung korban. Dalam pesan tersebut, terduga pelaku mengajak korban untuk berbuat asusila.
"Jadi, dari situ lah terbongkarnya. Isi pesan ini pelaku mengajak korban melakukan kembali," kata Brata.
Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya. Korban sendiri tinggal bersama ayah kandungnya yang berlokasi tidak jauh dengan rumah ayah tirinya.
"Jadi, korban yang tinggal dengan ayah kandungnya ini kerap main ke rumah ayah tirinya yang tinggal dengan ibu kandungnya," tandasnya.