TANGERANG - Seorang ayah tiri diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan aksi keji itu dilakukan sudah lebih dari satu kali. Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto membenarkan adanya aksi pencabulan tersebut.
Dijelaskan Iptu Siswanto, peristiwa itu terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dan ibu korban, atau istri pelaku, sudah melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Polres Tangerang Selatan.
"Betul. (Kini pelaku-red) dalam pengejaran," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September.
Berdasarkan keterangan ibu korban, lanjut Siswanto, korban yang tidur satu ranjang bersama ibunya diperlakukan tidak semestinya. Pelaku tidak sewajarnya melakukan aksi itu kepada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas IV.
"Korban melakukan perbuatan itu hampir setiap malam," ujar Siswanto.
BACA JUGA:
Pelaku berinisial SH itu terakhir melakukan pencabulan kepada putrinya pada Januari 2022. Ketika itu, sang ibu tengah tertidur di kamar belakang, sementara korban tidur di kamar depan.
"Jadi pelaku mematikan semua lampu, kecuali dapur. Lalu melepaskan celana korban dan langsung mengangkat kaki korban. Namun saat itu korban langsung menendang, dan pelaku menghentikan perbuatannya," ungkap Siswanto.
Informasi menyebut, pelaku merupakan ayah tiri korban yang kerap mengancam jika melapor. Bahkan, sang istri yang mengetahui kejadian itu juga sempat diancam akan dibunuh jika melapor.