Bagikan:

BANYUWANGI - Polisi menangkap MS (40) karena setubuhi anak tirinya selama 8 tahun di Banyuwang, Jawa Timur.  Aksi bejatnya dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada pacarnya. Pacar korban lantas melaporkan kasus pencabulan ini ke ibu korban. 

Ibu korban melaporkan ke polisi hingga akhirnya polisi menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. 

"Kami mendapatkan laporan adanya persetubuhan anak di bawah umur. Ayah tiri menyetubuhi anaknya selama 8 tahun," kata Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono, Senin, 12 Juli. 

Tersangka dalam pemeriksaan mengakui mencabuli anak tirinya. Tapi korban tak berani melapor karena diancam tersangka. 

"Korban disetubuhi ketika rumah dalam kondisi sepi. Saat siang istrinya bekerja. Tapi kalau malam hari selalu di atas jam 12 malam, pelaku melakukan aksi itu," imbuh AKP Mujiono.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.