Polisi Tangkap Pemilik Ribuan Pil Trihexyphenidyl di Banyuwangi
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Satuan Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pria berinisial HR itu diciduk di indekosnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.

Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata mengatakan penangkapan tersebut didasari laporan warga perihal adanya peredaran psikotropika di lingkungannya. 

"Kami tangkap pelaku berinisial HR di tempat kos di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, " kata Iptu Yaman Adinata, Kamis, 2 September.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 butir, uang tunai Rp800.000. Pelaku ditahan di apolsek Cluring.

"Setelah kita sita barang bukti, pelaku kita tahan Mapolsek guna proses penyidikan, ini juga bagian bentuk operasi tumpas narkoba semeru," imbuh Yaman.

Pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.