Pengedar Obat Trihexyphenidyl Diringkus, Pemesannya Merupakan Penghuni Lapas Klas II B Tondano
Polres Minahasa meringkus dua pelaku terduga pengedar obat keras. (Foto via ANTARA/Humas Polda Sulut)

Bagikan:

JAKARTA - Dua pelaku pengedar ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara, berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Minahasa.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial EM (24 tahun) dan NW (33 tahun) Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras ke Tondano.

"Berawal dari informasi warga adanya pengiriman obat jenis trihexyphenidyl lewat salah satu jasa pengiriman di Tondano, polisi kemudian melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Januari.

"Setelah menunggu beberapa saat, polisi menjumpai EM sedang menjemput paket berisi obat keras sebanyak 2.530 butir," lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, EM mengaku paket tersebut dipesan seseorang melalui jasa pesanan online. Berdasarkan pengakuan EM, polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut.

"Berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano, Minahasa. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Minahasa dan Satresnarkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.