Pengedar di Manado Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Obat Keras
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

Bagikan:

MANADO - Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara meringkus seorang terduga pengedar obat keras beserta sekitar 10.000 butir jenis Trihexyphenidyl saat mengambilnya di salah sebuah perusahaan jasa pengiriman di Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan terduga pengedar berinisial MR (28), warga Tuminting, Manado ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombo pada Kamis, 21 April.

Penangkapan ini berawal dari petugas mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.

“Dari informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan," katanya pula.

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

Abast mengatakan saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat sepuluh kaleng yang berisi sekitar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Keterangan diperoleh dari pelaku MR, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.

“MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.