Bandar Sabu Diciduk di Cirebon, Pelaku <i>Maping</i> Lokasi Penempatan: WC Umum Hingga Tong Sampah
Para pengedar narkotika di Mapolres Cirebon, Jawa Barat (ANTARA/Khaerul Izan)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Cirebon membekuk lima orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang dan menyita sejumlah barang bukti.

"Tersangka pengedar sabu-sabu ada dua orang, yaitu MM dan JS. Sedangkan tiga orang lainnya, yaitu TY, FN, dan MN merupakan pengedar obat terlarang," kata Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis 18 Agustus.

Tersangka MM ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka disita sebanyak 15 paket sabu-sabu siap edar.

Kemudian, polisi menangkap satu pengedar sabu-sabu lainnya berinisial JS yang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Cirebon Kota karena banyak masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di bengkel milik tersangka.

"Dari tersangka JS ini kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan," ujar Fahri dinukil dari Antara.

Selain paket sabu-sabu, dari tangan tersangka JS juga disita telepon genggam yang di dalamnya terdapat sejumlah peta lokasi untuk meletakkan sabu-sabu yang sudah diedarkan.

"Titik-titik peta itu ada di tong sampah, saluran air, WC umum, dan lainnya. Di titik-titik tersebut sudah diletakkan sabu-sabu," katanya.

Sementara untuk kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, kata Fahri, pihaknya menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.

Fahri menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar obat farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," katanya.