Kembangkan 4 Kasus Narkoba, Bareskrim Polri Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Ilustrasi dauh ganja. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Ladang itu disebut milik jaringan narkoba Aceh-Jakarta.

"Pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus.

Setidaknya, ada sembilan titik lokasi ladang ganja yang ditemukan. Masing-masing memiliki luas 3 hingga 4 hektare.

Nantinya, seluruh pohon ganja yang tertanam di ladang itu akan dimusnahkan oleh tim gabungan Polri. Dipastikan, tak akan ada yang tersisa sehingga tak disalahgunakan.

"Dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ungkapnya.

Sementara mengenai awal mula terungkapnya keberadan ladang ganja itu, kata Krisno, berdasarkan pengembangan empat kasus narkoba.

Kala itu, polisi menggagalkan upaya penyelundupan ganja di beberapa wilayah, di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni; dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan itu, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Namun, ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," kata Krisno.

Adapun, tersangka dijerat Pasal 111, 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.