ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang petani ganja dalam operasi pemusnahan tanaman terlarang tersebut di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputeta mengatakan ladang ganja tersebut seluas 2 hektare dengan tanaman mencapai belasan ribu batang.
"Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung pada Kamis (30/3). Ladang ganja tersebut berada di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Deden Heksaputera di Aceh Utara, Antara, Jumat, 31 Maret.
Deden Heksaputera mengatakan petani ganja yang ditangkap tersebut berinisial J (30), warga setempat. Kini, J diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku narkotika dengan barang bukti 7 kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku tersebut, kata Deden Heksaputera, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyidikan dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di dua titik terpisah.
"Ketinggian tanaman di ladang tersebut berkisar 30 centimeter hingga 2 meter. Jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 16 ribu batang dan sebagian besarnya siap panen," kata Deden Heksaputera.
Deden Heksaputera mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan dengan cara mencabut tanaman dan selanjutnya membakar tanaman terlarang itu.
BACA JUGA:
"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya memutuskan pasokan barang terlarang tersebut. Pemusnahan tersebut juga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika golongan satu tersebut," kata Deden Heksaputera