Awal Mula Ditemukannya Ladang Ganja di Gunung Leuser dari Pengungkapan Kasus
DOK VIA ANTARA/Ladang ganja di Aceh

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut temuan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh, berawal dari dua pengungkapan kasus peredaran nakotika. Peredaran ini didalangi pelaku jaringan antar provinsi.

"Pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni.

Pada pengungkapan pertama, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 223,95 kilogram ganja. Kasus ini terungkap pada 9 Juni.

"Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram," kata Jayadi.

Setelahnya dilakukan pengembangan penyidikan hingga pada 24 Juni polisi menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 280 bungkus paket ganja seberat 3.044,60 kilogram.

"Para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja," papar Jayadi.

Dari keterangan para tersangka itu, polisi menelusuri Gunung Leuser. Hingga akhirnya ditemukan ladang ganja seluas 7 hektare.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," ujar dia.

Berdasarkan pendataan, ladang ganja itu bisa menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Ladang ganja ini langsung dimusnahkan. 

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," kata Jayadi. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri, menemukan ladang ganja seluas lima hektare di kawasan Pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Temuan lima hektare lebih ladang ganja di Nagan Raya ini setelah personel Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus peredaran ganja,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.

Menurut dia, dalam penemuan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terkait kepemilikan ladang ganja di daerah ini.

“Saat ini tim masih berada di lokasi ladang ganja di kawasan hutan di sekitar pegunungan,” kata Risno.