Bagikan:

YOGYAKARTA - Sedikitnya 81 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas provinsi pada Desember 2021 dimusnahkan di halaman Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa 22 Maret.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini berdasarkan pengungkapan dari jaringan peredaran nasional.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan nasional akhir tahun lalu," ujar dia, dikutip dari Antara.

Puluhan kilogram ganja yang dikemas menjadi 64 bungkus dengan dilapisi lakban itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Adhi, pemusnahan barang bukti 81 kilogram ganja tersebut merupakan bagian dari transparansi penanganan kasus narkotika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian masyarakat mengetahui barang bukti narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan," ujar dia.

Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan hasil pengungkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta sejak Desember 2021.

Dalam rangkaian pendalaman kasus itu, Polda DIY kemudian mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada 3 Februari 2022.

Sebelum pemusnahan itu, kata dia, kepolisian telah membakar ladang ganja seluas dua hektare. "Izin pemusnahan (barang bukti ganja) juga sudah didapat dari Kejaksaan Gayo Luwes," ucap Adhi Joyokusumo.