Bagikan:

SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis 4 Agustus.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Rudy Yulianto menyebutkan, pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar sebanyak 37.205,55 gram dari total 37.250,00 gram barang bukti.

"Untuk sisanya 44,45 gram [hanja kering], dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di laboratorium forensik," kata dia di Mapolda Sumbar, dikutip dari Antara, Kamis 4 Agustus.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

"Setelah disita, barang bukti ini kami musnahkan bersama pihak kejaksaan dan pihak lainnya," kata Kombes Pol. Rudy Yulianto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Narkoba Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal sehingga dapat menekan angka kriminalitas.