Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan proses penyelidikan kasus paket bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur di kawasan Depok, Jawa Barat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan polisi tak menemukan unsur pidana di balik temuan bansos dikubur di dekat gudang JNE itu.

"(Penyelidikan, red) kita hentikan," ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menambahkan, penghentian pengusutan inipun berdasarkan hasil keterangan saksi yang sudah dikumpulkan. Kemudian dilakukan gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan, sampai saat ini, tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," tegas Zulpan.

Lebih jauh, Zulpan menyebut dari rangkaian penyelidikan didapat fakta beras paket bansos presiden itu bukan ditimbun oleh ekspedisi JNE. Melainkan, beras itu rusak dan dimusnahkan dengan cara dikubur.

"Kemudian beras yang ditanam ini, adalah beras yang rusak. Kenapa ditanam? Ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang rusak," kata Zulpan.

Paket bansos presiden ditemukan di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu 31 Juli

Penemuan barang bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak JNE, perusahaan jasa ekspedisi ini mengakui beras yang ditemukan tertimbun di lahan itu merupakan perbuatannya. Alasannya beras itu sudah rusak terkena air hujan.

Setidaknya, jumlah beras yang ditemukan sebanyak 289 karung atau seberat 3.675 kilogram