JNE Sebut Beras Bansos Presiden yang Dikubur di Depok Capai 3,4 Ton, Nilainya Rp37 Juta
Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Hutapea. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) mengatakan, beras bantuan sosial presiden yang rusak dan dikubur di Depok, Jawa Barat, sebanyak 3,4 ton. Adapun total nilainya mencapai Rp37 juta.

Beras tersebut sepenuhnya sudah diganti dan menjadi milik JNE.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan, penyaluran bansos presiden dilakukan pada Mei hingga Juni 2020.

Untuk mempercepat penyaluran bansos beras, Bulog bekerja sama dengan pihak ketiga yakni PT Store Send Elogistics Indonesia (SSI) selaku pemenang tender penyalur bansos presiden tersebut.

Kemudian, SSI menggandeng JNE sebagai transporter atau pengantar bansos ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Kontrak antara SSI dengan JNE dilakukan pada 30 April 2020. Kemudian JNE melakukan penyaluran pada Mei-Juni 2020.

Kata Hotman, JNE mendapat kontrak untuk mendistribusikan 6.199 ton beras kepada 247.997 KPM di Depok, Jawa Barat.

Namun, Hotaman enggan menyebut berapa nilai kontrak yang didapat JNE dari pendistribusian bansos presiden berupa beras tersebut.

Dalam pendistribusian bansos presiden, kata Hotman, terjadi kerusakan karena cuaca. Dari 6.199 ton beras yang harus disalurkan, sebanyak 3,4 ton rusak atau 0,05 persen.

Sesuai perjanjian kerja sama, kata Hotman, beras yang rusak harus diganti sepenuhnya oleh JNE. Pergantian beras dilakukan dengan cara meminta beras tambahan kepada Bulog melalui SSI dengan menyertakan berita acara kerusakan beras.

Kata Hotman, beras yang rusak tersebut terjadi pada Mei 2020 dan beras dikubur pada November 2021. JNE, lanjut Hotman, sudah menyalurkan beras yang baru kepada KPM.

“3,4 ton itu (nilainya) sekitar Rp37 juta, dan itu (diganti dengan) dipotong dari honor kita,” ucap Hotman dalam konferensi pers, di Pantai Mutiara, Jakarta, Kamis, 4 Agustus.

Hotman mengakui beras yang rusak tidak langsung dikubur, melainkan sempat disimpan di gudang penyimpanan JNE pada kurun waktu Mei 2020.

Kata dia, pertimbangan penyimpanan di gudang tersebut karena prinsip kehati-hatian.

Pada November 2021, lanjut Hotman, JNE memutuskan untuk mengubur beras bansos yang rusak tersebut ke suatu lahan di Depok.

Pertimbangan dikubur karena efisiensi dan agar tidak disalahgunakan.

“Kalau orang menimbun biasanya di gudang kemudian dijual. Ini kan beras dimasukkan ke tanah langsung dibuka bungkusnya kan langsung rusak. Tidak ada niat untuk mendapat untung,” ujar Hotman.