Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris mengatakan akan mepertimbangkan untuk melaporkan pemilik tanah di Depok bernama Rudi Samin. Hal ini dianggap karena telah mencemarkan nama baik perusahaan PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) selaku kliennya.

“Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata. (Karena) Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya,” katanya dalam konferensi pers, di Pantai Mutiara, Jakarta, Kamis, 4 Agustus.

Kata Hotman, Rudi telah menuduh kliennya menimbun beras bansos presiden. Padahal, lanjut Hotman, JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras.

“Membohongi dong, memfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden padahal tujuannya dia memperjuangkan tanah miliknya. JNE sudah jadi korban fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden tetapi membuang dengan cara mengubur,” ujarnya.

Menurut Hotman, jika tujuan JNE adalah menimbun untuk mendapatkan keuntungan tidak mungkin JNE membuang beras tersebut dan menggantinya dengan biaya sendiri.

“Dengan fakta beras itu dibuang dengan cara dicurahkan ke tanah, Anda sudah melihat tidak ada niat korupsi. Cuma karena kan (oleh) pegawai (yang rusak) dibuang ke gudang, karena makin penuh baru lah dicari tempat pembuangan itu, Dimana-mana perusahaan seperti itu,” tuturnya.

Hotman menjelaskan penguburan beras dilakukan karena beras rusak. Sesuai dengan perjanjian jika barang rusak, maka JNE harus mengganti barang tersebut.

Caranya, kata dia, dengan meminta beras tambahan ke PT StoreSend Elogistic Indonesia (SSI) selaku mitra Bulog dengan memberikan berita acara terkait kerusakan beras. Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada Bulog.

Lebih lanjut, Hotman mengaku berita acara diperlukan untuk mengakses beras tambahan. Kata dia, tanpa adanya berita acara Bulog tidak akan mengeluarkan beras tambahan.

“Jadi Beras yang diterima JNE 6.199 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Menurut kontrak kalau ada kerusakan maka tanggung jawab dari JNE. JNE harus mengganti dengan beras baru,” katanya.

Kata Hotman, beras yang rusak tersebut senilai Rp37 juta dan sudah diganti oleh JNE dengan cara memotong honor yang didapat JNE dari PT SSI. Artinya, beras yang rusak tersebut sudah menjadi milik JNE sepenuhnya.

“Karena beras pengganti sudah diganti pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak ini adalah miik JNE. Karena busuk akhirnnya dicari insiatif agar beras ini dibuang saja dengan acara dikubur,” ucapnya.

Hotman menjelaskan bahwa beras dikubur setelah disimpan selama 1,5 tahun terhitung sejak Mei 2020 hingga November 2021. Pertimbangan mengubur lantaran JNE takut beras tersebut disalahgunakan jika dibuang ke tempat pembuangan.

“Ini kan juga agak sesensitif dan waktu itu JNE mikir mau dikemanakan ini karena ada logonya. Justru karena JNE terlalu hati-hati. Kalau dibuang ke jalanan ini kan ada logo banpres nanti JNE yang dituduh menyalahgunakan. Karena terlalu hati-hati sehingga disimpan dulu lama,” jelasnya.