JAKARTA - Satgas Pangan Polri memeriksa Rudi Samin, pemilik lahan yang menjadi lokasi ditemukannya paket bantuan sosial (Bansos) presiden. Kepada tim penyelidik, Rudi menjelaskan perihal kepemilikan lahan tersebut.
"Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," ujar Rudi usia menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus.
Rudi menyebut dalam kasus ini Satgas Pangan Polri juga memeriksa pihak JNE. Sebab, perusahaan ekspedisi itu merupakan pihak yang menyewa lahan miliknya.
Hanya saja, pihak JNE itu disebut tidak memenuhi panggilan Bareskrim.
"JNE pun dipanggil ke sini tidak datang. Hari ini dan kemarin tidak datang," ungkapnya
Rudi mengklaim JNE sebagai pengguna lahan sampai saat ini tak bisa menunjukan bukti autentik. Sehingga, diduga ada tidak pidana di balik temuan paket sembako tersebut.
"Intinya bahwa pihak JNE tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen yang tentang pemusnahan atau penguburan sembako di Sukmajaya, Depok, di tanah milik saya," kata Rudi.
BACA JUGA:
Paket bansos presiden ditemukan di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu 31 Juli
Penemuan barang bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak JNE, perusahaan jasa ekspedisi ini mengakui beras yang ditemukan tertimbun di lahan itu merupakan perbuatannya. Alasannya beras itu sudah rusak terkena air hujan.
Setidaknya, jumlah beras yang ditemukan sebanyak 289 karung atau seberat 3.675 kilogram.