Bagikan:

JAKARTA - Polri telah menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terhadap Bharada E telah dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan penyidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan ini tetap berlanjut.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus malam.

Kepada Bharada E, Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mensangkakan dengan tiga pasal berlapis. Termasuk Pasal 338 KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Bharada E juga dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berasosiasi dengan persengkokolan dalam tindak pidana kejahatan.

Pasal berlapis yang dikenakan kepada Bharada E setelah Timsus Polri bentukan Kapolri menetapkan yang bersangkutan status tersangka berdasarkan pemeriksaan kepada sekitar 42 saksi meliputi para ahli dan alat bukti serta melakukan gelar perkara.

“Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Terkait penanganan kasus ini, Timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo Kamis 4 Juli pagi ini. Sedangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan oleh Timsus Polri.