Bagikan:

JAKARTA - Polri tak hanya membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut tuntas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Sebab, ada juga Inspektorat Khusus (Irsus) yang akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.

"Irsus akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.

Tim irsus ini masih menelusuri dugaan-dugaan keterlibatan pihak lain dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman," kata Dedi.

Dugaan keterlibatan pihak lain karena dalam proses penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP.

Pasal itu berisi tentang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana sehingga ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Dugaan itu juga muncul berdasarkan laporan pihak keluarga. Sebab, mereka meyakini ada dugaan pembunuhan berencana di baliknya.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, dia akan segera ditahan di Bareskrim Polri. Tetapi, penahanan akan dilakukan usai Bharada E diperiksa sebagai tersangka.