Bagikan:

JAKARTA - Polri berbicara soal keberadan polisi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ternyata, Tim khusus (timsus) sedang melakukan penggeledahan.

"Giat (kegiatan) penggeledahan oleh timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus.

Namun tak dirinci lebih jauh tujuan penggeledahan itu. Diduga, hal itu dilakukan guna mencari alat bukti tambahan.

Brimob bersenjata dan Propam diketahui mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, siang tadi.

Dua mobil taktis dan satu mobil operasional milik Brimob Polri menyusul ke rumah mewah milik Irjen Ferdy Sambo.

Mobil-mobil itu membawa sejumlah personel Brimob Polri menggunakan seragam dan persenjataan lengkap.

Garis polisi juga dipasang yang lokasinya 30 meter dari rumah kediaman Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya agar tidak ada orang yang mendekat.

Timsus Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Kapolri juga sudah mengambil langkah tegas. Tim Inspektorat Khusus (irsus) bentukannya sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Irjen Fedy Sambo.

Dari puluhan personel itu, tiga di antaranya jenderal bintang satu. Kemudian, empat di antaranya juga sudah dikirim ke tempat khusus (patsus).

Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia diduga terlibat di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.