JAKARTA - Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menggeledah 3 lokasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pada saat ini dari penyidik timsus melakukan penggeledahan di 3 lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Penggeledahan dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soal hasil geledah, Irjen Dedi menegaskan semuanya masih dalam proses.
“(Geledah) untuk mencari barang bukti yang terkait menyangkut masalah penembakan yang terjadi di TKP Duren Tiga. Hasilnya apa? karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya,” kata dia.
Mengenai ketatnya pengamanan hingga diterjunkannya kendaraan taktis dalam penggeledahan, Irjen Dedi menyebut hal itu permintaan penyidik
“Permintaan dari penyidik untuk melakukan back-up terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi sore hari,” katanya.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.