Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat khusus (Irsus) Polri memeriksa penyidik Polda Metro Jaya yang terindikasi tidak profesional dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan disebut berlangsung di Mabes Polri.

"Irsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus.

Namun, tak dirinci mengenai identitas penyidik Polda Metro yang dimintai keterangan itu.

Sejauh ini, diketahui ada 31 anggota Polri yang terindikasi melakukan ketidakprofesionalan penyidikan di balik tewasnya Brigadir J.

Proses pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro itu disebut sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Dedi melanjutkan, tim khusus (timsus) juga melakukan rangkaian penyidikan lanjutan dengan memeriksa dua tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," ungkapnya.

Sedangkan, untuk Kuat Maruf dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Mereka periksa guna mencari fakta-fakta yang belum terungkap di balik kematian Brigadir J.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.