Bagikan:

JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai saat ini belum dimintai keterangan olah tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, tim penyidik masih meneliti berkas kasus yang dilimpahkan Polda Metro Jaya tersebut.

"Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus.

Meneliti berkas pelimpahan mesti dilakukan. Tujuannya, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus.

Sedianya, Putri Candrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Agus melanjutkan, nantinya penyidik akan meminta tim khusus untuk mengaudit hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemungkinan penyidik akan minta audit oleh timsus untuk progresnya," kata Agus.

Dalam penanganan rangkaian kasus ini, timsus dan Inspektorat Khusus (irsus) telah melakukan penyidikan.

Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, irsus juga sudah memeriksa 25 personel Polri. Mereka dimintai keterangan mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Bahkan, dari puluhan personel itu tiga di antaranya merupakan jenderal bintang satu atau Brigjen.