Bagikan:

JAKARTA - Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Chandrawathi (PC), menerima keputusan Tim Khusus (Timsus) Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya hal itu sudah ada pertimbangan tim penyidik dalam memberikan keputusan tersebut.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Agustus.

Arman berharap berkas kasus istri Irjen Ferdy Sambo itu segera dilimpahkan ke Pengadilan agar konstruksi dari kasus itu dapat diuji dalam persidangan nanti.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat, 19 Agustus.

Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo ini didukung dengan alat bukti yang kuat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus kematian Brigadir J.