BATAM - Sebanyak sembilan orang mantan anggota Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Barelang mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Christopher Silitonga, kuasa hukum para termohon, pihaknya menerima surat permohonan dari sembilan orang kliennya untuk mencabut permohonan praperadilan di PN Batam.
"Untuk saat ini sembilan (klien) sudah sampaikan surat kuasa mencabut ke kami, tetapi belum semua sampai ke persidangan," kata Christopher dikutip ANTARA, Jumat, 4 Oktober.
Dia menjelaskan, tujuh dari sembilan orang kliennya sudah menjalani persidangan dan resmi dicabut berdasarkan keputusan hakim yang membacakan penetapan pencabutan.
Ketujuh orang tersebut, yakni Brigpol IMR dan Aiptu WRK pada Senin (30/9), Iptu SS pada Selasa (1/10). Kemudian pada persidangan Rabu (2/10), dicabut untuk empat termohon, yakni Bripa JG, Ipda F, Bripka R, dan Bripka AC.
Menurut Christhopher, walau semua kliennya sudah mengajukan surat kuasa mencabut, tetapi belum semua permohonan dicabut.
Masih tersisa dua kliennya yang akan menjalani persidangan pada Senin (7/10) atas nama Bripka AR dan Rabu (9/10) atas nama Bripka JS.
"Kalau untuk mengetahui mencabut atau lanjut, nanti di agenda sidang berikutnya bisa dipastikan," katanya.
BACA JUGA:
Dia menyebut, berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah melalui persidangan karena pada persidangan kuasa hukum menyerahkan surat kuasa pencabutan kepada hakim tunggal praperadilan dan dihadiri pihak termohon.
Setelah menerima surat kuasa pencabutan itu, hakim akan bertanya kepada termohon apakah menerima atau menolak.
"Kan kami mengajukan praperadilan, kemudian kami mencabut, jadi harus ada acc (persetujuan) dari termohon dan hakim. Jika sudah di-acc termohon, baru di-acc hakim bisa langsung dicabut,' katanya.
Christopher mengaku tidak mengetahui alasan kliennya mencabut permohonan praperadilan. Surat kuasa mencabut tersebut ditulis sendiri oleh masing-masing termohon dan diberikan kepada kuasa hukum.
Sembilan dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini menjerat mantan Kasatresnarkoba Polreta Barellang Kompol SN.
Sepuluh orang tersebut telah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan tersebut, kesepuluha anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwany Pandra Arsyad mengatakan saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara 10 orang tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.
"Ini sedang melengkapi berkas. Saat ini walaupun SPDP sudah dikirim, penyidik sedang melengkapi semua berkas tersebut," kata Pandra.