Bagikan:

BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana terkait narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Kejati Kepulauan Riau sudah menerima SPDP dari Polda pada tanggal 6 September 2024,” kata Kasipenkum Kejati Kepri Bagus Irawan dilansir ANTARA, Rabu, 2 Oktober.

Dia menyebut Polda Kepri menyerahkan SPDP untuk 11 tersangka, masing-masing berinisial AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.

“Kesebelas tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Setelah SPDP diterima, kata dia, Kejati Kepri langsung menunjuk tim jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.

“Sudah ditunjuk tim jaksa penuntut umum yang profesional untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Sesuai SOP Kejaksaan, setelah SPDP diterima, namun 30 hari kemudian berkas perkara tidak dikirimkan oleh penyidik maka akan dikirimkan surat pemberitahuan agar penyidik mengirimkan berkas para tersangka atau P-17.

Jika 30 hari setelah surat pemberitahuan pertama dilayangkan, lanjut dia, tidak dikirimkan berkas perkara para tersangka maka, dikirim lagi surat pemberitahuan yang kedua.

“Jika 30 hari kemudian (total 90 hari) berkas perkara tidak dikirim juga oleh penyidik maka SPDP dikembalikan kepada penyidik, dan SPDP dihapus dari register kejaksaan,” ujarnya.

Bagus menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengiriman berkas perkara (tahap 1) dari penyidik ke jaksa penuntut umum/ kejaksaan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes  Zahwany Pandra Arsyad mengatakan saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara 10 tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.

“Ini sedang melengkapi berkas. Saat ini walaupun SPDP sudah dikirim, penyidik sedang melengkapi semua berkas tersebut,” kata Pandra.

Pandra juga mengimbau kepada semua pihak, baik itu masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat bekerja sama membantu penyidik agar dapat menindaklanjutinya.

“Sekecil apa pun sangat berguna bagi kami melakukan pengungkapan agar benar-benar kawasan wilayah hukum Polda Kepri ini benar-benar bebas narkoba,” kata Pandra.

Diketahui, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya diproses secara etik dan pidana terkait pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.