JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi mengaku heran soal berkas perkara kasus penganiayaan berat tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang belum juga rampung.
Perkembangan yang mereka ketahui, berkas Mario Dandy masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Sebetulnya kami yang jadi pertanyaan bersama," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei.
Terlebih lagi, Mario Dandy dan Shane Lukas lebih dulu ditetapkan tersangka. Namun, hingga kini masih diteliti oleh pihak kejaksaan.
“Padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal dibanding AG. Namun di sini dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian dan kejaksaan belum kunjung selesai. Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung,” katanya.
BACA JUGA:
Proses hukum Mario saat ini sudah mendekati persidangan. Tim jaksa sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih penanganan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Alasannya lantaran melibatkan lintas profesi.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo.