JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Sebab, dalam perkara ini jaksa menilai tak ada pertimbangan meringankan bagi Mario.
"Hal yang meringankan nihil," ujar jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.
Tapi, jaksa memiliki lima catatan pertimbangan yang memberatkan bagi Mario Dandy Satriyo. Pertama, perbuatan dari anak Rafael Alun Trisambodo itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Kemudian, perbuatan Mario juga mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak. Bahkan, kini dalam kondisi amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa juga menganggap bila Mario Dandy berupaya memutar balikan fakta. Ia merangkai merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," kata jaksa.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG untuk membayar restitusi sebesar Rp120 Miliar. Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan masa tahanan 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Dituntut juga membayar restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar. Kalau tidak, diganti 7 tahun penjara," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dianggap telah memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.