Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.

Dalam memutuskan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo, jaksa memiliki lima pertimbangan yang memberatkan. Semisal, aksi penganiyaan itu dianggap sangat sadis dan brutal.

Kemudian, pertimbang lainnya, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak hingga amnesia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora. Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat prises penyidikan," kata jaksa.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp120miliar. Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan masa tahanan 7 tahun penjara.

"Dituntut juga membayar restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar. Kalau tidak, diganti 7 tahun penjara," kata jaksa.