Bagikan:

JAKARTA - Sidang tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di kasus penganiayan David Ozora batal digelar hari ini. Sidang kembali digelar pada Selasa, 15 Agustus pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku kecewa berat dengan batalnya sidang tuntutan kedua terdakwa. 

"Yang pasti kecewa. Karena beberapa menit lalu ketika ditanya sama teman-teman, sidang kasus terlalu lama. Kemarin kita tahu hari ini tuntutan dari TikTok dari humas. Nah, ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di PN Jaksel, Kamis, 10 Agustus.

Jonathan menyebutkan, memang ada sedikit keanehan terkait batalnya sidang tuntutan. Pasalnya saat tiba di pengadilan, dirinya tak menemukan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa. 

Padahal pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum selalu lengkap mendampingi Mario dan Shane Lukas.

"Beginilah hukum di negeri ini kalau gak dikawal ya begini," kata Jonathan.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapakan alasan penundaan sidang tuntutan. Jaksa menyebut, pihaknya perlu waktu lagi untuk menyempurnakan tuntutan.

"Memang benar kami hari ini membacakan tuntutan namun karena kami masih penyempurnaan terhadap tuntutan kami minta waktu hingga hari Rabu (Selasa) pekan depan. Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," kata jaksa.

Pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.