JAKARTA - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas bakal menjalani persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa pada sidang perdana nanti, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan hadir langsung mengawal proses persidangan tersebut.
“Ya konfirm hadir ayah David, untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David,” kata Melissa saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni.
Melissa mengatakan sesuai harapan keluarga David, bila Mario Dandy dan Shane Lukas bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu yang akan datang.
“Beliau (ayah David) berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat indonesia,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan dilakukan pada Selasa, 30 Mei, pukul 16.30 WIB. Rencananya sidang bakal digelar pada 6 Juni 2023.
BACA JUGA:
Nomor pelimpahan berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel dan oleh Ketua PN Jkt Sel.
Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.
Djuyamto menjelaskan Hakim Ketua dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas yakni Alimin Ribut Sujono. Sementara untuk hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” tutupnya.