Bagikan:

JAKARTA - Kasus penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 6 Juni. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan untuk sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

“Terbuka untuk umum, karena mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin, 5 Juni.

Kendati demikian, Djuyamto mengungkapkan sidang bisa juga digelar secara tertutup, apabila beragendakan keterangan saksi AG.

“Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan huium acara secara tertutup,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan itu terjadi pada Selasa, 30 Mei, pukul 16.30 WIB. Rencananya sidang bakal digelar pada 6 Juni 2023.

Adapun nomor pelimpahan berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel dan oleh Ketua PN Jkt Sel.

Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.

Djuyamto menjelaskan Hakim Ketua dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas yakni Alimin Ribut Sujono. Sementara untuk hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” tutupnya